
Theasianet.com, Jakarta-Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ironisnya, meski sudah empat kali mendekam di penjara karena kasus serupa, kali ini Ammar Zoni justru terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja sintesis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar di luar Rutan. Proses serah terima barang haram itu dilakukan di dalam Rutan Salemba, sebelum akhirnya diedarkan kepada penghuni lainnya.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Cnn Indonesia.
Kata dia, Komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi, termasuk untuk pemesanan dan serah terima barang.
Diketahui, dalam kasus ini, total ada enam orang tersangka yang terlibat peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Ammar Zoni bertugas sebagai penampung narkotika dari luar Rutan, kemudian menyerahkannya kepada pelaku MR. Selanjutnya, sabu dan ganja sintesis itu diserahkan kepada tersangka AM untuk dipindahkan kepada pelaku A dan AP untuk diperjualbelikan.
Mantan suami Irish Bella dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS Rika Aprianti mengklaim kasus ini terungkap berkat deteksi dini Rutan Salemba.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujarnya.
(Ree/red