Theasianet.com, Kendari–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan gebrakan signifikan dalam upaya peningkatan layanan publik. Secara resmi, Polda Sultra menerapkan perubahan nomenklatur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) seluruh Polres, mengganti jabatan Kanit (Kepala Unit) menjadi PAMAPTA (Perwira Samapta).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan strategi serius Polri untuk menjadikan SPKT garda terdepan yang lebih responsif dan cepat dalam melayani masyarakat.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur ini adalah implementasi dari Keputusan Kapolri. Inti dari perubahan ini adalah penguatan fungsi SPKT sebagai pintu utama masyarakat berinteraksi dengan kepolisian.
“Perubahan ini bukan sekadar penyebutan jabatan, namun merupakan bentuk penyempurnaan sistem pelayanan dan pengendalian operasional kepolisian agar fungsi SPKT semakin kuat, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat peluncuran di Mapolres Kendari, Selasa (21/10).
Menurut Kapolda, PAMAPTA memiliki peran vital yang lebih proaktif, mencakup, penerimaan laporan, penanganan awal di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dengan respons yang lebih cepat.
“PAMAPTA menjadi representasi Polri yang siap hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tambahnya.
Komitmen Pelayanan yang Lebih Responsif
Peluncuran nomenklatur PAMAPTA ini digelar serentak di seluruh Polres jajaran Polda Sultra, menunjukkan komitmen kuat untuk standarisasi pelayanan prima.
Ia berharap seluruh jajaran mampu memberikan pelayanan kepolisian yang lebih responsif, cepat, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan struktural ini diharapkan menjadi momentum kunci untuk benar-benar meningkatkan kualitas layanan kepolisian di daerah Sultra,” tutupnya.
(als/red)
![]()






Komentar