
Theasianet.com, Kendari-Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tengah berada di tahap akhir pembahasan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan pemerintah sedang menggodok konsep baru yang tidak hanya berdasarkan kajian mendalam, tetapi juga melibatkan dialog intensif dengan serikat pekerja dan dunia usaha.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu (11/10), seperti dikutip Antara.
Yassierli menekankan bahwa dalam perumusan kenaikan upah minimum kali ini, pemerintah akan mematuhi sepenuhnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Putusan tersebut mewajibkan perhitungan kenaikan UMP didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tegas Menaker.
Selain aspek regulasi, pemerintah juga telah menggelar ‘social dialogue’ untuk menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Usulan ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP tahun 2025 yang hanya sekitar 6,5 persen.
Menaker Yassierli sendiri pada pengumuman UMP 2025 lalu berjanji akan merumuskan formula UMP jangka panjang bersama seluruh stakeholder terkait.
Ia meyakini, waktu yang tersisa cukup untuk mencapai keputusan yang adil dan matang.
“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” pungkasnya.
(ree/als)