SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal News

MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Eks Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Hingga Tewas

998Ad24D 51Cb 4Dd8 Bd83 C754390Ef19D
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang merupakan terpidana kasus penembakan bos rental mobil.

Theasianet.com, Jakarta–Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang merupakan terpidana kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Dalam putusan kasasi, MA mengubah vonis keduanya menjadi 15 tahun penjara dan tetap memerintahkan pemecatan dari dinas militer.

Perubahan dramatis ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 213 K/MIL/2025 yang dibacakan pada Selasa, 2 September 2025. Sebelumnya, di tingkat pengadilan militer, Akbar dan Bambang divonis hukuman maksimal seumur hidup tanpa kewajiban membayar ganti rugi (restitusi).

Meski lolos dari hukuman seumur hidup, Majelis Hakim Kasasi MA, yang terdiri dari Ketua Majelis Hidayat Manao serta Hakim Anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan, membebankan kewajiban restitusi yang sangat besar kepada para terpidana.

Terdakwa Akbar Adli wajib membayar restitusi total sebesar Rp355.987.700,00 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman dan korban luka, Ramli. Rinciannya. Kepada keluarga Ilyas: Rp209.633.500,00 dan Kepada Ramli (korban luka): Rp146.354.200,00.

Baru Terungkap, Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Batu di Salah Satu Tambang Batu Galian C Ilegal di Desa Tamborasi

Sementara itu, terpidana Bambang Apri Atmojo juga diwajibkan membayar restitusi total sebesar Rp220.310.600,00 dengan Rinciannya kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500,00. Sementara itu BuKepada Ramli (korban luka), Rp73.177.100,00.7

Putusan MA memberikan batas waktu pembayaran restitusi kepada kedua terpidana paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Oditur Militer akan memerintahkan pelaksanaan restitusi dalam waktu 14 hari.

Apabila para terpidana masih tidak melaksanakan, harta kekayaan mereka dapat disita dan dilelang untuk membayar restitusi. Bahkan, jika harta kekayaan tidak mencukupi, sisa restitusi akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Di samping dua terpidana utama, MA juga meringankan hukuman untuk terdakwa lain, Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam kasus penadahan mobil. Hukuman Rafsin dikurangi dari empat tahun penjara menjadi tiga tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer.

Hingga Senin (20/10), status perkara tersebut di laman Kepaniteraan MA tertera: “perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.”

Buntut Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Pertanyakan Pelantikan Eks Koruptor, Gubernur Sultra dan Ajudan Dilaporkan ke Polda Sultra

 

(ree/red)

Loading

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement