Theasianet.com, Jakarta–Pusaran kasus korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membesar dan kini menyeret pejabat level tertinggi di kementerian tersebut.
Tim penyidik KPK bergerak cepat dengan menggeledah kediaman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker RI, Heri Sudarmanto (HS), di wilayah Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman CNNIndonesia.com, di lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil yang diduga terkait dengan perkara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/10).
Budi menegaskan, barang bukti yang ditemukan akan segera dianalisis dan disita untuk memperkuat pembuktian.
“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara,” imbuhnya.
Penetapan Heri Sudarmanto, yang Surat Perintah Penyidikannya (Sprindik) diteken bulan ini, merupakan eskalasi signifikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat 8 orang tersangka.
Delapan orang tersebut, yang mencakup pejabat tinggi setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) hingga staf pelaksana, kini telah ditahan KPK.
Skandal di Kemnaker ini diduga telah berlangsung selama periode 2019-2024. KPK mengungkap, total uang haram dari praktik pemerasan dan gratifikasi yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA mencapai angka fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.
Hingga saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total baru mencapai Rp8,61 miliar.
(ree/red)
![]()






Komentar