Theasianet.com, Jakarta–Dua mantan pejabat tinggi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2010 hingga 2015.
Mereka merupakan Rahman Akil, mantan Direktur Utama PT SPR tahun 2010-2015, dan Debby Riaumasari, mantan Direktur Keuangan PT SPR pada tahun 2010-2015. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, di Bareskrim Polri, Selasa (21/10), dikutip CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan, perkara ini berakar dari transformasi PT SPR dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Pada Mei 2010, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Rahman Akil dan Debby Riaumasari diangkat mengisi posisi kunci.
Titik kasus ini adalah peran anak perusahaan, PT SPR Langgak, yang bergerak dalam pengelolaan Blok Langgak di Cekungan Sumatera Tengah, Riau. Blok ini diperoleh setelah konsorsium PT SPR dan Kingswood Capital LTD (KCL) memenangkan penawaran langsung dari Ditjen Migas Kementerian ESDM pada November 2009. Keduanya lalu menandatangani kontrak bagi hasil (Product Sharing Contract) selama 20 tahun, efektif dari April 2010 hingga 2030.
Dalam operasional proyek vital ini, Rahman Akil dan Debby Riaumasari diduga melakukan serangkaian tindakan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Akibat dari tindakan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara mencapai angka signifikan, yaitu Rp33.296.257.959 ditambah 3.000 USD.
Keduanya kini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
(ree/red)
![]()






Komentar