
Theasianet.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk ABZ, selaku Bupati Koltim periode 2024–2029,” kata Asep, dikutip dari laman CNN Indonesia.
Sementara itu itu Keempat tersangka lainnya adalah, Andi Lukman Hakim, Pejabat Kemenkes untuk Proyek Pembangunan RSUD, kemudian Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, lalu Deddy Karnady, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) kemudian Arif Rahman, KSO PT PCP.
Lebih lanjut Ia menjelaskan peran lima tersangka kasus suap tersebut, Deddy dan Arif Rahman dimetahui berperan sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman dijerat sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap para tersangka, terhitung mulai tanggal 8 sampai 27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Asep.
Asep menegaskan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terutama di sektor kesehatan.
Selain itu, KPK juga akan terus mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).(Red)