
Theasianet.com, Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali membuat geger dunia hiburan. Saat masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, namanya kembali mencuat dalam kasus peredaran narkotika. Kejadian ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakpus, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni bersama lima tersangka lainnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (8/10). Ironisnya, Ammar diduga kuat mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Lapas.
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Pihak Rutan Salemba telah mengamankan para tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis,” tegas Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10). dikutip dari laman CNNindonesia.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama.
“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” imbuh Fatah.
Penangkapan ini menambah daftar panjang catatan kelam Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, ia telah empat kali berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
Ammar pertama kali ditangkap pada tahun 2017 atas kasus ganja dan sabu. Kemudian, pada Maret 2023, ia kembali diciduk Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Sempat divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada 4 Oktober 2023, Ammar kembali terjerat kasus narkoba pada 12 Desember 2023, hanya dua bulan setelah menghirup udara bebas.
(ree/als)